Berdasarkan:

  1. SK Mendikbud nomor 126/B/2010 tentang Penetapan LPTK penyelenggara PPG bagi guru dalam Jabatan.
  2. Surat Rektor Universitas Negeri Padang nomor 876/UN.35/AK/2012 tanggal 9 Mei 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan PPG-BK ke dalam program PPK
  3. Surat Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan nomor 1509/UN35.1.4/AK/2012 tanggal 10 Mei 2012 tentang Penyelenggaraan PPG-BK yang terintegrasikan ke Program PPK kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Dinas Kabupaten dan Kota di Seluruh Sumatera Barat.

 

dengan ini diumumkan kepada guru BK yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) Bimbingan dan Konseling
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun
  7. bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  9. memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang)

diberi kesempatan mendaftarkan diri untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru BK (PPG-BK) yang terintegrasikan ke dalam Program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) di Universitas Negeri Padang dengan mengisi formulir sebagaimana terlampir.
Dapat ditambahkan bahwa:

  1. program PPG-BK/PPK pada UNP diselenggarakan untuk Tahun Ajaran 2012/2013 akan diselenggarakan selama satu tahun (dua semester) mulai bulan September tahun 2012.
  2. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 Juli 2012 sampai tanggal 18 Agustus 2012
  3. Proses seleksi dilakukan tanggal 27 Agustus 2012
  4. Biaya studi sesuai dengan peraturan Universitas Negeri Padang
  5. Pendaftaran dapat dilakukan secara:

 

  • Offline/secara langsung yang bersangkutan datang ke Jurusan BK FIP UNP dengan alamat Jln. Prof. Dr. Hamka Air Tawar – Padang pada setiap jam kerja.
  • Online, dengan mengisi formulir pada link berikut (klik disini).

Sumber; http://bk.unp.ac.id