UNDANGAN TERBUKA

Tema:
Implementasi Permendiknas No.17/2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselordalam Rangka Peningkatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah

Kerjasama :
Pengurus Daerah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Sumatera Barat
dengan Jurusan BK Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang

Lieflet Download disini

Share/Save/Bookmark

LATAR BELAKANG

Pelayanan Bimbingan dan konseling pada saat ini sudah mendapat apresiasi oleh masyarakat pengguna jasa pelayanan tersebut, khususnya di sekolah-sekolah dan madrasah. Guna menjamin keberlangsungan pelayanan di masa depan serta menjaga kualitas pelayanan bagi pengguna jasa konseling di lembaga pendidikan khususnya di sekolah-sekolah/madrasah pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No, 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Dalam permen tersebut ditegaskan bahwa Kualifikasi akademik Konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah : Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan berpendidikan profesi konselor, serta dirumuskan 17 jenis kompetensi dalam 4 kelompok kompetensi yaitu kompetensi professional, pedagogik, kepribadian dan sosial, yang harus dimiliki oleh konselor.

Keluarnya permen ini adalah bentuk pengakuan dan sekaligus tuntutan terhadap konselor agar memenuhi kualifikasi dan kompetensi dimaksud, sebab 5 tahun setelah permen ini dikeluarkan, maka lembaga-lembaga yang memperkejakan konselor wajib memenu-hi persyaratan yang tercantum dalam permen dimaksud.

Agar dapat diimplementasikan maksud dari permen ini khususnya di sekolah/madrasah perlu diupayakan sosialisasi dan pembahasan secara lebih dalam pada suatu kegiatan seminar, sehingga para konselor yang ada dapat memempersiapkan diri dan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka. Pada akhirnya para konselor dapat berperan secara lebih profesional di masa depan, kahususnya di lembaga-lembaga pendidikan formal.
Selanjutnya para pelaksana pelayanan BK yang terhimpun dalam Pengurus Asosiasi Bimbingan dan Konseling (ABKIN) di Sumatera Barat sudah menjalan-kan tugasnya selama 6 tahun, sementara untuk masa jabatan kepengurusan tersebut periodeisasi-nya adalah 4 tahunan. Oleh sebab itu kepengurusan 4 tahun ke depan perlu dibentuk lagi melalui musyawarah daerah.

TUJUAN

Tujuan dari seminar dan Musda ini adalah sebagai berikut:

  1. Dapat disosialisasikan kepada pengelola pendidikan dan guru Pembimbing/Konselor Peraturan Menteri No, 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  2. Dikembangnkannya keilmuan konseling secara konseptual dan praktis, khususnya tentang kompetensi konselor professional.
  3. Dipahaminya lebih lanjut oleh Guru pembimbing proses sertifikasi guru yang terbaru berdasarkan PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru.
  4. Dibangunnya semangat pelaksana layanan Bimbingan dan Konseling dalam meningkatkan pelayanan BK yang profesional
  5. Terbentuknya Pengurus Daerah ABKIN Sumatera Barat masajabatan 2009-2013


TOPIK KAJIAN

  1. Implementasi Permendiknas No.17/2008 dalam rangka peningkatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah
  2. Sertifikasi Konselor Sekolah
  3. Upaya Dinas Pendidikan dalam Memenuhi Kebutuhan Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor Sekolah
  4. Upaya Kanwil Departemen Agama Sumatera Barat dalam Memenuhi Kebutuhan Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor Sekolah


NARASUMBER

  1. Prof. Dr. Prayitno, MSc. Ed (Ketua Program Studi S3 Pascasarjana Ilmu Pendidikan UNP)
  2. Prof. Dr. Mungin Edi Wibowo,M.Pd., Kons Ketua BSNP dan Guru Besar Universitas Negeri Semarang
  3. Prof. Dr. A. Mury Yusuf, M.Pd.(Ketua Program Studi Pascasarjana Bimbingan dan Konseling Pascasarjana UNP/)
  4. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat
  5. Kepal Kanwil Depoartemen Agama Sumatera Barat

PENDAFTARAN

Peserta seminar dapat mendaftar langsung ke sekretariat:
JURUSAN BK FIP UNP
Kampus : Universitas Negeri Padang
Jln. Prof. Dr. Hamka Air Tawar - Padang 25131
Telp./Fax. (0751) 41650-7058693-40343
Email : abkinsumbar@konselingindonesia.com
Atau bkfipunp@yahoo.co.id

TEMPAT & WAKTU PELAKSANAAN

1. Tempat : Auditorium Universitas Negeri Padang Jl. Prof. Dr. Hamka Padang Sumatera Barat
2. Waktu : Mamis, 13 Agustus 2009

PESERTA

Peserta Seminar Nasional dan Musyawarah Daerah ABKIN Sumatera Barat adalah:

  1. Anggota Asosiasi Bimbingan Konseling dan Indonesia (ABKIN)
  2. Dosen Jurusan atau Program Studi Bimbingan dan Konseling atau Psikologi Pendidikan dan Bimbingan
  3. Kepala Sekolah
  4. Guru Pembimbing/konselor di Sekolah/Madrasah
  5. Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Konselor
  6. Mahasiswa S1, S2 dan S3 Jurusan/ Program Studi Bimbigan dan Konseling
  7. Umum/Peminat dan pemerhati bidang pelayanan konseling

BIAYA

Biaya Seminar Seminar Nasional sebagai berikut:

  1. Peserta UMUM Rp. 125.000
  2. Peserta yang memiliki Kartu Anggota ABKIN Rp. 100.000
  3. Mahasiswa Pascasarjana dan Profesi Rp. 75.000
  4. Mahasiswa S1 Rp. 50.000

FASILITAS

Fasilitas yang diterima peserta Seminar terdiri dari: Seminar KIT, Sertifikat, konsumsi makan siang dan snack 2 X (pagi dan siang)

SEKRETARIAT

JURUSAN BK FIP UNP
Kampus : Universitas Negeri Padang
Jln. Prof. Dr. Hamka Air Tawar - Padang 25131
Telp./Fax. (0751) 41650-7058693-40343

Email : abkinsumbar@konselingindonesia.com atau bkfipunp@yahoo.co.id

CONTACT PERSON

Yeni Karneli : 081267070007
Afdal : 081266429928
Netrawati : 08126722710
Yusri : 008126712616
Nurfarhanah : 081363221492

Sekretariat :
JURUSAN BK FIP UNP
Kampus : UNP Jln. Prof. Dr. Hamka Air Tawar - Padang 25131
Telp./Fax. (0751) 41650-7058693-40343
Email : abkinsumbar@konselingindonesia.com atau bkfipunp@yahoo.co.id

Lieflet Download disini