Konselor dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3 Tahun 2013, Tanggal 21 Januari 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil

Pada ANAK LAMPIRAN 3 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 3 TAHUN 2OI3 TENTANG KAMUS JABATAN FUNGSIONAL dimuat hal sebagai berikut:

Konselor

Ikhtisar Jabatan:

Melaksanakan kegiatan pemulihan dan peningkatan sosial budaya masyarakat dan kepegawaian sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku djalam rangka pemulihan kejiwaan masyarakat/ pegawai supaya dapat melakukan kegiatan normal kembali.

Uraian Tugas:

a. Memberikan layanan konseling kepada masyarakat/pegawai sesuai dengan pedoman dan norma yang berlaku sebagai usaha pemulihan kejiwaan;

b. Melakukan pemulihan dan peningkatan sosial budaya masyarakat/pegawai sesuai dengan metode dan pedoman yang tepat agar tercipta kondisi lingkungan yang harmonis;

c. Melakukan pendampingan pemulihan trauma secara terstruktur dengan berbagai metode terapi psikologis agar individu yang mengalami trauma pulih kembali;

d. Memberikan pelatihan dan pemulihan kondisi psikologis kepada masyarakat/ pegawai sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku agar tercipta lingkungan dan suasana yang harmonis;

e. Melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan

f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik tertulis maupun lisan.

 

Lebih lengkap download di sini

PERKA BKN NOMOR 3 TAHUN 2013 @ KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL